Hanya Butuh Waktu 30 Menit, Macan Komering Berhasil Tangkap Pelaku Curas

1852

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Hanya butuh waktu 30 menit, Tim Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pimpinan IPDA Djunaidi, SH berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah hukumnya, Jumat (19/6/2020) kemarin sore.

Karena melawan saat akan ditangkap, Rendy Wikatama (23) yang tercatat sebagai warga Desa Warna Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) ini dihadiahi timah panas di kakinya.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SIK MM melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Sabtu menjelaskan, kemarin sekira pukul 17.00 Wib di pinggir Danau Teluk Gelam Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam OKI telah terjadi aksi curas.

“Pelakunya 2 orang, menghadang korban Anan Saputra (15), pelajar asal Desa Benawa Teluk Gelam OKI yang saat itu bersama 2 orang temannya mengendarai sepeda motor,” ungkap Iryansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2020).

Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya, dan merebut sepeda motor milik korban sambil berkata ‘ku cincang kau’. Masih kata dia, saat itu tangan kanan pelaku memegang senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, lalu kabur membawa sepeda motor milik korban.

“Pukul 17.30 Wib, Tim Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam yang mendapat informasi ada kejadian curas langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku di Jalan Lintas Timur Desa Mulyaguna Teluk gelam OKI,” tandas dia.

Saat akan ditangkap, pelaku yang belakangan diketahui bernama Rendy Wikatama ini melakukan perlawanan, sehingg diberi tindakan tegas dan terukur. Lanjut dia, sementara pelaku lainnya kabur dan masih diburu Tim Macan Komering Polsubsektor Teluk Gelam.

“Pelaku Rendy dan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 5287 UN diamankan ke Mako PolsubSektor Teluk Gelam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda