Hadang Truk Kemudian Curi Barang Milik Sang Sopir, 2 Residivis Diringkus Macan Komering

3251

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Hotman Maulana (26), sopir truk asal Kelurahan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Jefi Saputra (26) dan Brahma (26) ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).

Kedua residivis yang tercatat warga Desa Pematang Panggang Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap di lokasi berbeda, berikut barang bukti 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Opo A37, 1 unit R2 merk Honda Revo dan sebuah tas berisi pakaian.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib di Jalintim Desa Pematang Panggang Mesuji, 4 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor mengejar mobil truk yang dikendarai korban Hotman.

“Pelaku melintangkan 1 unit sepeda motor di depan mobil, dan 1 motor lagi di samping mobil milik korban. Lalu 2 orang pelaku naik ke atas mobil menodongkan senjata tajam kepada sopir dan pengawalnya, yaitu anggota Brimob Kelapa 2 yang pada saat itu dalam keadaan tertidur,” jelasnya, Sabtu (4/4/2020).

Kata dia lagi, karena sudah menodongkan senjata tajam sehingga pelaku dengan mudah mengambil barang milik korban berupa 2 unit Hp merk Samsung Gte 1200 R dan Oppo A37 serta tas ransel yang berisi baju dan uang Rp1,5 juta. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan menuntut sesuai hukum berlaku.

“Lalu sekira pukul 22.00 Wib, atas dasar laporan korban, Tim Macan Komering Polsek Mesuji lakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi – saksi dan petunjuk yang ada terhadap ciri – ciri pelaku. Dan setelah didapat bukti permulaan yang cukup, dalam kurun waktu 2 jam, lalu bergerak untuk tangkap pelakunya,” tandas dia.

Tim Macan Komering Polsek Mesuji yang dipimpin Kapolsek AKP Bustomi didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Agus Masyudhi langsung melakukan upaya penangkapan terhadap diduga pelaku Jefi Saputra, pada saat itu berada di rumah Yakub. Kemudian dibawa ke Mapolsek Mesuji untuk pemeriksaan.

Lalu dari pengakuan Jefi Saputra ini didapatkan nama – nama pelaku lainnya.

“Hari ini (Sabtu) sekira pukul 11.00 Wib, pelaku Brahma diketahui sedang berada di depan timbangan sayur Desa Agung Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung, sehingga tim langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berinisial M dan B masih buron,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda