Gerebek Penginapan, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Talang Kelapa

8

BANYUASIN, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di sebuah penginapan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jumat (10/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka berinisial PO (30), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, diamankan saat berada di Penginapan Serasi, Jalan Serasi II. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Petugas kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan sabu dalam paket siap edar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda