Gerak Mencurigakan di Sekayu Berujung Penangkapan Dua Tersangka Narkotika

10

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan efektivitas patroli lapangan dalam mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Sekayu.

Tersangka pertama berinisial GP (31), seorang wiraswasta, diamankan saat patroli di Jalan Perumahan Becak, Kelurahan Balai Agung. Saat akan dilakukan pemeriksaan, GP sempat membuang dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke jalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghilangkan barang bukti yang langsung diamankan petugas.

Petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka segera melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. Dua paket sabu yang dibuang ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan dijadikan barang bukti.

Dari hasil interogasi awal, GP mengakui bahwa sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik tersangka lain berinisial SW (18). Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi keberadaan SW.

Tim kemudian mendatangi kontrakan GP di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, tempat SW berada. Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa bersama GP ke Polres Musi Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 paket sabu dengan berat bruto 4,24 gram, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 helai celana panjang.  Barang bukti tersebut memperkuat keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat menegaskan bahwa tidak hanya pelaku yang menguasai narkotika, tetapi juga pihak yang mendanai transaksi turut bertanggung jawab secara hukum.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata efektivitas patroli aktif dalam membongkar jaringan narkotika.

“Patroli bukan sekadar kehadiran, tetapi tindakan nyata. Dari satu tersangka, kami kembangkan hingga pihak lain yang terlibat. Dengan pasal permufakatan jahat, penyandang dana juga kami proses hukum. Tidak ada peran dalam jaringan narkoba yang akan kami biarkan lolos,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini mencerminkan efektivitas strategi kepolisian berbasis kehadiran aktif di lapangan.

“Penangkapan dua tersangka dalam satu operasi patroli menunjukkan bahwa kehadiran polisi mampu menjadi deteksi dini sekaligus respons cepat terhadap kejahatan narkotika,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda