Gerak Cepat Polres OKI, Kasus Penembakan di Tulung Selapan Terungkap dalam Hitungan Jam

13

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Gerak cepat jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di balai desa setempat. Insiden bermula dari perkelahian yang dipicu ketersinggungan dan kesalahpahaman antar individu hingga berujung kekerasan.

Dalam kejadian itu, korban R (33), warga Desa Kayuara, mengalami luka tembak di bagian dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun nyawanya tidak tertolong.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (30), warga Desa Jeramba Rengas, Tulung Selapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.

Berdasarkan kronologi sementara, saat terjadi perkelahian di Desa Pulau Beruang, pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto menyampaikan, bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Jeramba Rengas. Proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Diwartakan sebelumnya, keributan terjadi di panggung hiburan orgen tunggal di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat luka tembak, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis setelah mengalami luka tusukan senjata tajam.

Korban meninggal diketahui berinisial R, warga Desa Kayuare, Kecamatan Tulung Selapan. Ia tewas setelah terkena tembakan di bagian punggung. Sementara korban kritis A, warga Desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan. Ia diduga sebagai pelaku penembakan dan mengalami luka serius di bagian kepala akibat tusukan senjata tajam.

Kepala Desa Pulau Beruang, Paradi, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi. Menurutnya, perselisihan antara korban dan terduga pelaku terjadi di lapangan voli desa, tidak jauh dari balai desa tempat berlangsungnya hiburan orgen tunggal.

“Benar, kejadian sekitar pukul 02.00 dini hari. Satu meninggal karena tembakan dan satu lagi kritis akibat tusukan,” ujar Paradi kepada wartawan.

Ia menambahkan, korban meninggal telah dibawa ke rumah duka, sedangkan korban kritis dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda