PALEMBANG, BERITAANDA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Sriwijaya. Sebagai bentuk nyata dari perang terhadap narkoba, aparat memusnahkan barang bukti berupa 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi, Selasa (15/7/2025), di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025, yang melibatkan 19 tersangka dari 10 laporan polisi di sejumlah wilayah, termasuk Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan menegaskan, bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Yulian.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sebanyak 95.182 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Sebagian kecil barang bukti kami sisihkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Iwan)































