Gelapkan Sepeda Motor Teman, Penjual Es Kelapa Muda di Bandar Lampung Diringkus Polisi

33

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus FZ (39), pria asal Kelurahan Jaga Baya II Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es kelapa muda ini, ditangkap lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Senin (13/4/2024) sore, di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kali Balau Kencana Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.

FZ diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kali Balau Kencana Kecamatan Kedamaian pada Jumat (19/4/2024) pagi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ.

“Benar FZ kita tangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Kali Balau Kencana tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Hadi Prabowo saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (20/4/2024) siang.

Hadi menjelaskan bahwa untuk meyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ beralasan untuk membeli baterai cas sepeda listrik.

“Alasannya mau beli cas sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan handphone tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelas Hadi.

Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh FZ kepada salah seorang teman pelaku sebesar Rp 2 juta.

“Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda