KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Medan (35) yang merupakan warga Desa Rimba Samak Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI) ini hanya bisa pasrah saat dibawa polisi untuk diamankan di Mapolsek setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lampam pimpinan Kapolsek IPTU Wempy Manurung karena telah menganiaya dua orang saat berada di dalam rumah Kades Rimba Samak pada Senin (22/6/2020) lalu.
“Peristiwa itu terjadi sekira Pukul 21.00 Wib. Korbannya Sani (49) dan Maryana (48), warga Desa Rimba Samak,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Rabu (15/7/2020).
Setelah terlibat cekcok mulut, tersangka akhirnya emosi lalu menggunakan tangannya memukul para korban. Kata dia lagi, korban Sani dipukul di bagian lengan kanan, sementara korban Maryani dipukul di kening dan lengan kanan.
“Akibatnya, para korban mengalami luka memar di bagian tubuh tersebut. Karena tak terima perbuatan tersangka, lalu korban melapor ke Polsek Pangkalan Lampam untuk menuntut dilakukan proses sesuai hukum berlaku,” tandas dia.
Usai terima laporan korban dan melakukan penyelidikan secara intensif serta meminta keterangan saksi – saksi terkait kasus ini. Lanjut dia, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 20.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lampam menangkap tersangka Medan.
“Motifnya, tersangka melakukan pemukulan terhadap para korban, diawali dari ribut mulut antara tersangka dan korban dalam permasalahan arisan,” pungkas dia. (Iwan)






























