Gagal Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Bandar Jaya Dibekuk Bersama Barang Bukti

4

LAHAT, BERITAANDA – Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran dua jenis narkoba sekaligus, yakni sabu dan ganja, di kawasan Perumnas 2, Jalan Mawar, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial BW (39), seorang wiraswasta warga setempat. Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke arah dapur, namun berhasil digagalkan setelah personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengejaran dan pengamanan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan SH MH memerintahkan penyelidikan intensif.

Setelah target teridentifikasi, Unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Noprianto SH langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu kotak warna hitam yang berisi satu paket sabu dan satu paket ganja kering. Selain itu, turut diamankan satu lembar plastik klip transparan dan satu batang pipet ujung runcing warna hijau yang saat itu masih berada di tangan tersangka.

Seluruh barang bukti yang diamankan, meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, satu paket ganja kering dengan berat bruto 1,40 gram, satu kotak warna hitam, satu lembar plastik klip transparan, satu batang pipet ujung runcing, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M32.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R dengan cara membeli seharga Rp3.500.000 untuk diedarkan kembali. Sementara itu, ganja diperoleh dari seseorang berinisial T untuk dikonsumsi pribadi. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dapur, namun berhasil kami amankan. Kami juga telah mengantongi dua target untuk pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus ketiga dalam satu pekan.

“Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

Disisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen institusi dalam pemberantasan narkotika.
“Kami tidak membedakan jenis narkotika. Seluruh bentuk peredaran akan ditindak tegas dan profesional,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda