FIF Sudah Setujui Keringanan Angsuran, MTF Evaluasi Kelayakan Keringanan

1644
Ilustrasi.

PALEMBANG, BERITAANDA – Sejumlah perusahaan pembiayaan telah menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan pembayaran sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga akibat dampak dari penyebaran virus Covid-19.

Manager Marketing Palembang 1 FIF Group Sumatera Selatan M Adhi Widodo mengatakan, FIF sudah menjalankan amanat tersebut. Saat ini sudah ada beberapa debitur mengajukan keringanan pembiayaan dan sudah disetujui.

“Sudah ada yang mengajukan dan disetujui, data rincinya akan segera kita rilis,” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Adhi mengatakan, debitur yang mengajukan keringanan pembiayaan ada yang datang langsung ke kantor, tapi lebih banyak mengajukan secara online di laman fifgroup.co.id, dan akan langsung diarahkan pada petugas online. Selain itu juga bisa menghubungi nomor call center 15000343.

Proses pengajuan keringanan ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yakni debitur terdampak langsung atau tidak langsung corona misalnya pengemudi ojek online atau UMKM. Keringanan pembiayaan diberikan bagi debitur yang selama ini disiplin membayar iuran, bukan debitur yang pembayarannya tidak lancar sebelum ada kebijakan corona.

“Pengajuan keringanan angsuran bisa dilakukan oleh debitur terdampak corona dengan mengajukan permohonan online atau datang langsung ke kantor FIF. Prosesnya cepat satu hari selesai dan disetujui, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tapi jika terbukti ada debitur aji mumpung tidak akan disetujui permohonannya,” tegas dia.

Sementara itu, Mandiri Tunas Finance (MTF) juga sudah mulai menerapkan kebijakan relaksasi kredit dengan pada debitur yang mengajukan permohonan.

Kepala Cabang MTF Palembang 1, Yosditira mengatakan, hingga 2 April 2020 sudah menerima 62 permohonan relaksasi, baik yang melalui website ataupun tertulis ke kantor.

Yosditira mengatakan, verifikasi yang mereka ajukan cukup ketat agar ini benar-benar tepat sasaran.

Hingga kini sudah ada 2 debitur yang ketahuan memanfaatkan momen tersebut untuk aji mumpung, dan ikut mengajukan permohonan. Padahal pekerjaannya tetap, bahkan pegawai BUMN. Ada pula yang mengajukan tapi pemohon bukan sebagai debitur sah di MTF, artinya dia tidak berhak mengajukan relaksasi kredit.

“Sampai sekarang belum ada yang disetujui, karena kami masih memverifikasi kelayakan berkas. Prosesnya juga nanti melalui verifikasi online atau kunjungan bila diperlukan, agar proses relaksasi kredit berjalan sesuai arahan pemerintah dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak lain atau ada yang aji mumpung,” ujarnya.

Dia mengatakan, permohonan relaksasi ini bersifat pribadi meski sesusai intruksi untuk yang terdampak namun bukan diajukan kolektif oleh ormas, organisasi pekerja dan lainnya. Karena MTF juga tidak membiayai secara kolektif dan hanya membiayai secara pribadi.

“Memang benar relaksasi diperuntukan bagi driver taksi online, karena terdampak langsung atau sektor UMKM dan lainnya yang terdampak. Tapi permohonan harus diajukan pribadi bukan satu saja. Permohonan diajukan manual ke kantor MTF dan melihat langsung syarat yang ditempel di pintu masuk kantor atau via online melalui laman mtf.co.id, dan mengisi formulir online. Kemudian menyertakan pula berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, foto dengan mobil yang dibiayai, STNK mobil, dan lainnya,” jelas dia.

“Kita hanya menunggu pengajuan permohonan, jadi bila ada debitur yang terdampak corona namun tidak mengajukan permohonan relaksasi, tetap akan kita tagih kewajibannya,” pungkas dia. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda