Fakta Sidang Tipikor Sengketa Tanah Terungkap, Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi perkara pidana korupsi terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa objek tanah yang dipersoalkan hingga kini masih dikuasai oleh Kemenag, sehingga mempertanyakan dasar adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kronologi Sengketa

Perkara ini bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada tahun 1981.

Setahun kemudian, pada 1982, Departemen Agama RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama, sehingga memicu sengketa tumpang tindih lahan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa SHM Nomor 212 atas nama Thio Stepanus bukan merupakan pendaftaran tanah pertama, melainkan proses balik nama dari SHM Nomor 335 NT yang sebelumnya atas nama Supardi (dahulu Sultan Zainun Mangan).

Dengan demikian, sertipikat tersebut telah ada sebelum terbitnya SHP Nomor 12 NT tahun 1982, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan panitia dan menunjukkan bahwa sengketa tumpang tindih telah terjadi sejak awal.

Pada 2008, Thio Stepanus membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah, kemudian mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Sengketa kepemilikan tanah ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata. Dari tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan menyatakan Thio Stepanus sebagai pemilik sah.

Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Nomor 525 K/Pdt/2023 serta putusan Peninjauan Kembali Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas res judicata pro veritate habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi semua pihak, termasuk negara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan dugaan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Ahli Hukum Perdata Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan penerapan hukum.

“Jika ada dugaan kecurangan dokumen, seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum, bukan tipikor. Karena perkara ini berawal dari sengketa perdata,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menegaskan tidak terdapat unsur kerugian negara.

“Aset masih dikuasai Departemen Agama dan tidak ada kerugian keuangan negara. Terdakwa juga belum menikmati hasil apa pun dari pembelian tersebut,” tegasnya.

Persidangan juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dakwaan JPU. Jaksa diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut. Padahal, dalam asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang lebih baru seharusnya mengesampingkan aturan lama.

Selain itu, tuduhan adanya dokumen palsu belum pernah dibuktikan melalui uji laboratorium forensik. Para ahli mempertanyakan keabsahan klaim tersebut karena tidak didukung pemeriksaan oleh pihak berwenang maupun instansi penerbit dokumen.

Dengan status Thio sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, para ahli menilai penarikan perkara ini ke ranah tipikor berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum kembali menegaskan, selama tanah masih dikuasai negara, maka pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah, dimana letak kerugian negaranya?. (*)

Bagaimana Menurut Anda