KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Berpura-pura bisa mengobati yang terkena guna-guna, dukun cabul bernama Imam Syafaat (29) ini malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkosa tiga korban sekaligus, yakni seorang ibu berinisial SH (39) dan kedua anaknya, SA (15) dan N (22) yang tengah hamil 6 bulan.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, SH mengenal pelaku melalui Facebook. Lalu, korban dimintai foto tanpa busana agar bisa diterawang oleh pelaku. Korban pun mengirimkan fotonya bersama sang anak SA. Dikatakan pelaku saat itu, dalam tubuh korban banyak jinnya.
Kemudian, kedua korban diajak pelaku bertemu di waterboom, berlanjut ke rumah ibu angkat pelaku di Desa Kepahyang. Disanalah korban diobati dan diberikan minyak serta sudah dicuci otaknya, lalu diperkosa secara bergilir.
Di tanggal 17 Juli 2022, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing ini nekat mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Mesuji untuk memagari rumah (ilmu gaib -red). Rupanya, kedua korban juga diperkosa pelaku. Bahkan, SA dan N diperkosa di depan ibunya dalam kamar. Hebatnya lagi, pelaku juga menginap di rumah korban tersebut.
“Untuk korban N ini sudah berkeluarga dan tinggal di Belitang OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terang Kapolsek Lempuing, Kamis (28/7).
Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku menyuruh mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya.
“Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp 2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp 500 ribu dan selanjutnya Rp 2, 4 juta,” bebernya.
Agar tetap bisa melakukan aksi mesumnya, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Disini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
“Pelaku kita kenakan UU perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)































