OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Bermula dari selisih paham, terjadi duel maut antara B (39) dan Y (41), yang berujung pada tewasnya Y. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di areal mess karyawan PT Modern Widya Teknikal (MWT), Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (28/6/2025) silam.
Keduanya merupakan perantau. Korban Y adalah tenaga kerja (man power) PT MWT, berasal dari Jalan Rawa Bendung Lorong Jambu Nomor 49, Kecamatan IT II, Kota Palembang. Sedangkan pelaku B, sopir angkutan pegawai PT MWT, berasal dari Jalur 20 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Tak butuh waktu lama, kasus ini berhasil diungkap oleh Polres OKI melalui Polsek Air Sugihan. Pelaku B diamankan pada Ahad (29/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah pondok di Jalur 13, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi.
“Polres OKI melalui Polsek Air Sugihan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dalam rilis resminya, Senin (21/7/2025).
Mulanya, jelas Kapolres, saat hendak pulang menuju mess, korban bermaksud menaiki truk angkutan yang dikemudikan oleh pelaku. Namun saat itu, korban merasa tidak diajak oleh pelaku, sementara pelaku sendiri tidak mengetahui bahwa korban hendak menaiki truk tersebut.
“Setelah tiba di mess, korban bertemu dengan pelaku dan terlibat adu mulut. Tak lama, korban mengejar pelaku sambil membawa pisau dan sempat menusuk bahu kanan atas pelaku. Selanjutnya, terjadi perkelahian antara keduanya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, korban justru tertusuk senjata tajam yang dibawanya sendiri di bagian dada kiri. Ia kemudian dibawa warga ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun setibanya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.
“Menindaklanjuti kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Air Sugihan yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Belky Framulia SH M.Si melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui lokasinya, dilakukan upaya penangkapan. Karena hendak kabur dari Tim Opsnal, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur demi pengamanan,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku diduga melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kita akan terus berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” pungkas Kapolres. (Iwan)































