Dua Pria Diamankan dalam Patroli Subuh di Kertapati, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Empat Sajam

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan senjata berbahaya dalam satu rangkaian patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dengan temuan senjata berbeda. Tersangka pertama, YB (48), seorang wiraswasta, kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, serta satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Sementara itu, tersangka kedua, NB (53), seorang buruh, diamankan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang sama. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.

Selain itu, NB juga diduga tengah melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan. Dugaan tindak pidana tambahan tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan rawan kriminalitas. Kecurigaan petugas terhadap dua pria di lokasi langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan.

Dari tangan YB, polisi menyita satu clurit, dua golok, dan satu pisau. Sedangkan dari NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara NB dijerat Pasal 306 UU yang sama, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilakukan secara konsisten di wilayah rawan.

“Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini langkah preventif penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil merupakan ancaman serius.

“Senjata api rakitan dengan peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran aktif Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda