Dua Buruh Harian Pengedar Sabu di Pemulutan Dibekuk, 19 Paket dan Dua HP Disita

2

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kamis (9/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka berinisial RI (35) dan MY (36), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diketahui tinggal di alamat yang sama dan diduga menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama-sama dari lokasi tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 19 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,18 gram, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Desa Babatan Saudagar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas distribusi narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu dalam plastik klip bening, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil warna biru yang diduga berisi hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.

Penyitaan dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi aktif dalam menjalankan peredaran narkotika dari satu lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menegaskan, bahwa kedua tersangka akan diproses secara maksimal karena terbukti menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama.

“Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah dijerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Seluruh keterlibatan akan diproses secara hukum. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar.

“Setiap bentuk peredaran narkotika, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda