Dramatis! Perampok Masuk Diam-diam, Korban Dicekik di Dalam Pondok

7

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah pondok di kawasan dekat TPA Simpang Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SM (55), seorang petani warga setempat pada 6 April 2026, setelah melalui penyelidikan intensif selama satu pekan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian bermula saat korban SB (53) tengah tidur bersama suaminya, K (64), di dalam pondok. Korban terbangun setelah mendengar suara seseorang masuk. Salah satu pelaku kemudian langsung menindih dan mencekik korban sambil mengancam agar tidak berteriak.

Disaat bersamaan, pelaku lainnya mengambil tas milik korban yang berada di dekat tempat tidur. Tas tersebut berisi satu suku emas, uang tunai sebesar Rp9.000.000, serta dokumen penting berupa sertifikat rumah, KTP, dan kartu keluarga. Setelah menguasai barang-barang tersebut, kedua pelaku melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suryadinata S.Psi M.Psi bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan mengarah pada identitas pelaku, hingga akhirnya tersangka SM berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pengait jenis ganco berwarna silver berkarat dengan gagang kuning sepanjang sekitar 45 sentimeter, yang diduga digunakan untuk masuk secara paksa ke dalam pondok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan disertai pemberatan.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya.

“Satu tersangka sudah kami amankan berikut alat yang digunakan. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berstatus DPO. Kami pastikan akan terus memburu hingga tertangkap,” tegasnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait SH SIK MIK menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dengan kekerasan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional hingga tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di kawasan permukiman dan perkebunan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian akan merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional,” katanya.

Bagaimana Menurut Anda