BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – DPRD Provinsi Lampung melantik enam (6) anggota pergantian antar waktu (PAW), bertempat di gedung DPRD setempat, Senin (4/1).
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, ada 6 anggota dewan yang dilantik sebagai PAW.
“PAW dilakukan oleh 6 anggota DPRD Provinsi, diantaranya tiga dari Fraksi PKS dan tiga dari Fraksi Golkar,” ujar dia.
Lebih lanjut lagi Mingrum menjelaskan, keenam PAW DPRD Provinsi Lampung ini karena sebelumnya nama mereka yang diganti tersebut maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 lalu.
“Pada prinsipnya PAW ini sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Dimana anggota DPRD berhenti karena mengundurkan diri,” lanjut Mingrum Gumay.
Mingrum menegaskan dalam situasi pandemi Covid-19, ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk tetap mengikuti prokes, serta memastikan masyarakat di wilayah pemilihannya untuk selalu diimbau agar tetap menjalankan prokes di masa pandemi.
Dari data yang berhasil dihimpun, keenam PAW yang terdiri dari dua fraksi yaitu tiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan tiga Partai Golongan Karya (Golkar).
Untuk Partai Golkar yaitu Ferdi Ferdian Aziz, menggantikan Musa Ahmad di daerah pemilihan (dapil) Lampung Tengah, I Gede Jelantik menggantikan Tony Eka Candra di dapil Lampung Selatan, dan Ali Imran (Golkar) menggantikan Azwar Hadi di dapil Lampung Timur.
Kemudian Fraksi PKS ada Vittorio Dwison menggantikan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim di dapil Lampung Tengah. Lalu Zunianto menggantikan Johan Sulaiman (dapil Pringsewu, Metro, dan Pesawaran). Terakhir ada Puji Sartono yang menggantikan Antoni Imam di dapil Lampung Selatan.
Sedangkan dua anggota yang mengikuti kontestasi pilkada Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP yakni Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Wibowo, kedua anggota dewan tersebut tidak dilakukan PAW diketahui belum menerima SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). [Katrine]





























