DJP Bengkulu–Lampung Paparkan Hak dan Kewajiban Pajak Bagi Media di Lampung

19

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memaparkan hak serta kewajiban perpajakan bagi media massa, khususnya yang beroperasi di Provinsi Lampung.

Paparan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sri Wijaya, dalam kegiatan diskusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bertema ‘Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan’, di Swiss-Belhotel Lampung, Jumat (21/11/2025).

Teguh menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

“Pajak digunakan untuk keperluan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Ia memaparkan jenis-jenis pajak yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, serta PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan lainnya (P5L).
Sementara pajak daerah meliputi PBB sektor perdesaan dan perkotaan, BPHTB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya.

Teguh juga menjelaskan sejumlah ketentuan perpajakan yang diatur dalam beberapa pasal, seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 25/29, serta ketentuan PPN dan PPnBM.

Untuk PPh Pasal 21/26, pemotongan dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai, pensiunan, anggota dewan pengawas, bukan pegawai, peserta program pensiun, peserta kegiatan, serta mantan pegawai.

Ia juga memaparkan tarif PPh Pasal 21 sesuai lapisan penghasilan kena pajak (PKP), yaitu sampai dengan Rp60 juta 5 persen, di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta 15 persen, di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta 25 persen, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar 30 persen, serta di atas Rp5 miliar 35 persen.

Selain itu, Teguh menjelaskan ketentuan mengenai PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki peredaran bruto atau penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Pengusaha yang telah berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

PPN dikenakan atas beberapa aktivitas, antara lain penyerahan BKP di dalam daerah pabean, impor BKP, penyerahan JKP di dalam daerah pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP.

“Perhitungan PPN dan PPnBM dilakukan dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang terdiri dari harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya,” tutup Teguh. (*)

Bagaimana Menurut Anda