Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 2 Pria Saat Transaksi Sabu di Sepucuk Kayuagung

302

PALEMBANG, BERITAANDA – Atas kian merajalelanya peredaran sabu di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan jajaran.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap dua (2) pria paruh baya saat hendak bertransaksi di Jalan Sepucuk Kedaton Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kamis (12/1/2023) silam sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pria itu yakni AJ (46) warga Desa Sungai Ceper Darat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, dan JR (56) warga Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

Saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, dilakukan oleh Unit 2 Subdit I di bawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta tim.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 154,54 gram,” terangnya.

Kronologis penangkapan

Sebelumnya, personel Unit 2 Subdit 1 mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka JR sering bertransaksi narkoba.

Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, personel Unit 2 Subdit 1 melakukan penyamaran sebagai pembeli (UCB) kepada JR, kemudian tersangka JR memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AJ.

Setelah sepakat, kemudian pelaku dan anggota yang menyamar melakukan transaksi di Jalan Sepucuk Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, tepatnya di pinggir jalan sekira pukul 22.00 WIB.

Masih kata Kombes Heru, pada saat tersangka JR dan AJ menyerahkan sekotak yang dilakban warna hitam berisikan 2 paket sabu dengan berat 154,54 gram kepada anggota, kedua tersangka langsung ditangkap.

“Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna diproses dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kombes Heru.

“Untuk 2 pelaku akan dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda