PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di Maret 2022 ini berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Supriadi mengatakan, bahwa jajaran Ditresnarkoba melakukan sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto.
“Bahwa dua pekan ini anggota kita terus bekerja keras untuk memastikan Sumsel aman dari peredaran narkoba. Dan hasilnya tujuh kasus narkoba yang sangat menonjol berhasil diungkap,” ujar dia, Selasa (15/3).
Dari tujuh kasus yang menonjol yang paling besar barang bukti yang diungkap ada dua, yakni 10 kilogram (Kg) sabu dengan mengamankan tersangka Aidil Fitri dan Yadit Hariyono pada 11 Maret 2022 di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di halaman parkir losmen Al-Mukaromah.
“Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan diedarkan di Palembang dan Pali. Sehingga pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket sabu yang terbungkus plastik teh cina Guayinwang,” aku dia.
Sedangkan satunya lagi, lanjut dia mengatakan, anggotanya berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 33 Kg dengan mengamankan tersangka Eed Sumadi di Terminal Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang pada 7 Maret 2022 lalu.
“Sama seperti pengungkapan kasus sabu, kita berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Inova,” aku dia.
Sehingga pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel menghadang mobil pelaku di Terminal Alang-Alang Lebar, dan didapatkanlah barang bukti ganja tersebut.
Sedangkan selama dua pecan terakhir ini anggotanya berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 21 tersangka dengan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43 Kg, sabu sebanyak 12 Kg dan ekstasi 1.810 butir.
Sedangkan secara total Polda, Polrestabes dan Polres jajaran tersangka yang berhasil diamankan mencapai 114 tersangka.
“Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi,” tambahnya.
“Dengan ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 167.113 jiwa. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri dan keluarga untuk menjauhi narkoba,” tutupnya. (Iwan)































