Ditresnarkoba Polda Sumsel Bekuk Dua Bersaudara, Sita Sabu 202 Gram dan Alat Transaksi

1

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran narkotika dalam penggerebekan di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan saudara kandung, yakni HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Ngulak, Musi Banyuasin.

Dari hasil penggeledahan di rumah AL, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 202 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam dompet dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur, sebagai upaya menghindari deteksi petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga memastikan target, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Operasi dipimpin Kasubdit I AKBP HM Syeh Kopek bersama tim, yang berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Modus penyembunyian di luar jendela dapur dinilai menunjukkan adanya perencanaan yang cukup matang. Hal ini juga menjadi perhatian penyidik dalam proses pendalaman kasus.

Perbedaan domisili kedua tersangka, yakni Musi Banyuasin dan Jakarta Barat, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi kini terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pemasok dari luar Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menyatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja terukur.

“Dua tersangka dengan barang bukti 202 gram sabu berhasil diamankan. Kami menduga ada jaringan lintas provinsi dan pengembangannya menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan. “Ini bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkoba lintas daerah,” katanya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda