BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Zahwani Pandra Arsyad didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Adhi Purboyo, SIK dan Kasubbid Penmas Kompol Zulman Topani saat menggelar ekspose di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Jumat (10/7/2020).
Selanjutnya dijelaskan dia, kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda, yakni pada Ahad (5/7/2020) diamankan terduka pelaku DS, IB dan AS. Kemudian pada Senin (6/7/2020) diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR.
Dari tangan terduga pelaku DS yang dilakukan penangkapan di Dusun Merak Batin Desa Tanjung Waras Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diamankan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil ekstasi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggiran Pom Bensin Sri Mulyo Natar Kabupaten Lampung Selatan berikut barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram.
Pada Senin (6/7/2020), dari keterangan terduga pelaku IB, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cream logo singokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.000 butir, 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.
Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.400 butir dengan rincian, 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram, 7 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7.000 butir, 1 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk jumlah keseluruhan 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, dan 380 butir pil ekstasi, dengan total hampir mencapai Rp3,5 miliar.
“Dengan diamankannya barang bukti ini dapat diselamatkan 10 ribu jiwa manusia,” kata Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni atas nama DS, IB, MF, IG.
“Terhadap 4 orang lainnya yakni atas nama AS , IS, SY, dan IR, hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, kepada 4 orang tersebut dilakukan pembinaan.”
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelas dia lagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Adhi Purboyo menambahkan, kedelapan terduga pelaku ini merupakan sindikat teroganisir.
“Untuk perjalanan barang haram tersebut berasal dari Pakanbaru melalui Jambi hingga sampai di Lampung. Dari aspek sosiologis, barang ini diproduksi di luar Lampung, dan ingin merusak Lampung,” tutupnya. (Katrine)






























