Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang residivis berinisial YR (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai di Kota Palembang.

Tersangka diduga terlibat dalam sembilan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminta tumpangan kepada korban, sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor milik mereka.

Salah satu aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Korban dalam peristiwa tersebut adalah DS (16), seorang pelajar yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka terus memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaannya.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal. Pelaku juga sempat menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon. Namun setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 bernomor polisi BG-4005-AEI milik korban.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Ps. Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi SIK MH kemudian memerintahkan Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH MH bersama Tim Opsnal untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan Sekojo, Kota Palembang. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya diberbagai lokasi di Kota Palembang. Hasil penelusuran penyidik juga menunjukkan bahwa YR merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa perkara pidana.

Dengan pengungkapan kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit telepon genggam merek Vivo, 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver, serta 1 buah topi warna hitam merek NYC. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda