Ditipu Oknum Karyawannya, PT Aek Tarum Merugi Hingga Rp501 Juta

6766

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Miris, sejak tahun 2014 lalu PT Aek Tarum, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, tertipu oleh oknum karyawannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, Ana Astuti (44), oknum karyawan yang bekerja di PT Aek Tarum Kebun Mesuji dan bertugas sebagai kerani di Divisi II ini berhasil menipu dan gelapkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan cara membuat laporan fiktif data karyawan harian lepas (KHL).

Kendati aksi dilakukan wanita asal Dusun VI RT 03 Desa Tegal Sari Kecamatan Mesuji Makmur OKI tersebut berjalan mulus hingga bulan Juli 2019 dan meraup uang sebesar Rp501 juta, kini akhirnya terbongkar juga serta dibekuk Tim Macan Komering Polsek Mesuji pimpinan AKP Darmanson.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH, S.Ik, MM didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Jumat (9/8/2019) menjelaskan, terbongkarnya aksi pelaku usai kita menerima laporan dari Warsito Budi Mulyono (42), warga Kelurahan Sukadana Kayuagung yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Lalu kemarin, Kamis (8/8/2019) sekira pukul 17.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, Kapolsek Mesuji AKP Darmanson beserta personel Macan Komering langsung lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ana Astuti,” kata Paurbinops.

Kata dia lagi, ketika itu tersangka disinyalir sedang berada di areal camp PT Aek Tarum. Dan benar, setiba di lokasi tersangka sudah berkemas untuk kabur dari Mesuji. Saat ditangkap serta diinterogasi, tersangka menyatakan menyesal dan mengakui segala perbuatannya.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kartu ATM Bank BRI sebanyak 10 buah, buku tabungan Bank BRI sebanyak 9 buah, 1 unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru, kalkulator warna putih, bulpoint warna hitam sebanyak 2 buah, spidol warna ungu dan hijau, isi staples 1 kotak, 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter dan slip penarikan uang dari Bank BRI dibawa ke Mapolsek Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” tandas dia.

Bermula pada tahun 2014, jelas dia lagi menceritakan, tersangka yang bertugas sebagai kerani di Divisi II PT Aek Tarum Kebun Mesuji ini melakukan aksinya dengan cara menginput data nama-nama karyawan harian lepas (KHL) fiktif yang dimasukkan dalam sistem general plantation guna memproses hak-hak pekerja agar dapatkan gaji dan tunjangan dari perusahaan.

“Sehingga pihak perusahaan menyalurkan gaji perbulan kepada karyawan fiktif yang diinput oleh tersangka tersebut. Ditransfer pihak managemen PT Aek Tarum setiap bulannya melalui Bank BRI ke rekening BRI masing – masing pekerja fiktif,” terang dia.

Setelah ditransfer pihak perusahaan, lanjut dia, uang tersebut langsung diambil oleh pelaku melalui ATM Bank BRI Unit Pematang Panggang Desa Surya Adi Mesuji OKI. Dan aksi itu telah dilakukan tersangka sampai bulan Juli 2019, sehingga atas perbuatan tersangka pihak PT Aek Tarum mengalami kerugian ditaksir sekira Rp501 juta. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda