Diskusi Publik PWI: Wartawan Harus Jadi Pencuci Informasi

144

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Wartawan yang benar harus menjadi pencuci informasi dari media sosial sebelum dijadikan bahan pemberitaan. Wartawan harus melakukan sejumlah metode-metode untuk memastikan informasi yang ada di media sosial merupakan sebuah fakta. Sehingga apa yang dihidangkan kepada masyarakat melalui pemberitaan bukanlah sebuah berita yang palsu atau hoax dan bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah pada diskusi ‘Media Sosial Bukan Produk Pers’ yang diselenggarakan oleh PWI Lampung di Golden Tulip, Kamis (27/7/2023).

Wira juga menjelaskan, selain melakukan sejumlah metode untuk membuat sebuah pemberitaan, wartawan juga tidak boleh lupa dengan kode etik jurnalistik.

“Semua itu dilakukan agar informasi yang kami sajikan terbukti kebenarannya, sehingga tidak menyesatkan masyarakat yang membacanya, karena kami juga bertanggungjawab atas pemberitaan tersebut,” ujar dia.

Sementara Gubernur Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kegiatan ini akan menjadi Tri Interaksi Positif antara pers dengan pers, pers dengan pemerintah, dan pers dengan masyarakat.

Ia menjelaskan, saat ini lebih banyak orang berkomunikasi dengan media sosial dibandingkan secara langsung. Hal itu memberikan pengaruh terhadap bagi perilaku masyarakat.

“Penggunaan sosial media memberikan jaminan kemudahan dalam berkomunikasi jarak jauh yang tidak mungkin dilakukan dengan metode face to face karena faktor jarak,” kata Fahrizal Darminto.

Meski demikian, lanjut dia, media sosial juga dapat berimplikasi hukum jika tidak digunakan dengan bijak.

Fahrizal juga mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat dari jeratan hukum UU ITE.

“Oleh karena itu, melalui diskusi ini saya berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat dan bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial,” ujarnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda