Diskoperindag Tubaba ‘Cekik’ Pedagang di Tiga Pasar

79

TUBABA-LAMPUNG, BERITAANDA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat [Tubaba] diduga ‘mencekik’ pedagang pasar dengan cara menetapkan penarikan retribusi pelayanan jasa usaha dan penarikan retribusi jasa umum pada toko, kios, los serta pedagang pasar. Hal tersebut dinilai sangat membebani pedagang, sehingga berdampak pada kenaikan harga jual.

Pasalnya, penarikan retribusi pasar grosir/pertokoan dan retribusi pelayanan pasar dengan subjek pedagang pasar di Pasar Kabupaten (Tubaba), diduga tumpang tindih dan sangat membebani pedagang. Hal tersebut terlihat jelas dengan ditetapkannya penarikan retribusi rutin bulanan dan harian yang ditetapkan pada pedagang.

Meski dikenakan beberapa penarikan dengan jumlah yang cukup besar, pedagang justru mempertanyakan bentuk pelayanan atas retribusi tersebut.

Pedagang di beberapa Kabupaten Tubaba sangat mengeluhkan besaran jumlah biaya yang mencapai ratusan ribu lebih perbulanya. Akan tetapi, dari pengenaan retribusi tersebut mereka justru sangat kecewa dengan minimnya kenyaman, baik fasilitas seperti kerusakan tempat dan pelayanan seperti kebersihan sampah.

Basri, salah satu pedagang pakaian di kios Pasar Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba sangat kecewa dengan minimnya kenyaman atas pelayanan diperoleh. Sementara dirinya mengaku beberapa biaya tarikan yang dibayarkan cukuplah besar, dengan jumlah kurang lebih Rp 162.000.

“Saya selalu protes saat petugas pasar ini menarik biaya bulanan dan harian dari saya,” ucap Basri sembari menunjukkan beberapa cek dan kwitansi bukti penarikan dari petugas pasar terhadap dirinya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dirinya mengaku sangat terbebani dengan biaya-biaya penarikan tersebut yang dinilainya sangatlah besar dengan jumlah yang mencapai ratusan ribu lebih. Sementara, untuk perbaikan tempat sudah beberapa kali ia sampaikan hingga saat itu belum pernah ada perbaikan.

“Kalau yang harian saya dikenakan dua tarikan Rp 1.500 dan kemudian Rp 1.000 untuk sampah, selanjutnya untuk keamanan saya ditarik Rp15.000 per bulan, dan tarikan lagi Rp 72.000 per bulan. Tapi ya itu, sampai sekarang saya protes soal tiang juga gak direspon, bahkan sampah juga bisa kita lihat sendiri masih numpuk itu di bak dan baunya sampai sini,” tutur Basri dengan nada kesal.

Sementara, berdasarkan Peratuan Bupati (Perbub) Tulang Bawang Barat (Tubaba) No.40 Tahun 2012, besaran tarif retribusi jasa usaha yang dikenakan pada pedagang pakaian di kios Pasar Daya Murni hanyalah berjumlah Rp 30.000 per bulan.

Seharus jika sudah dikenakan retribusi Perda No.5 tahun 2012, maka Basri tidak lagi dikenakan retribusi Perda No.1 tahun 2018 yang ditarik sebesar Rp1.500 per hari. Dan kondisi tersebut sangatlah membebani pedagang dan diduga kuat juga terjadi pada pasar lingkup Pemerintah Daerah (Pemkab) Tubaba lainya.

Ditemui terpisah, pedagang sayur di Los Pasar Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba yang ditemui, Mbak Sus, juga mengaku dikenakan tarikan bulanan dengan nilai yang cukup besar.

Sementara, dirinya juga masih dikenakan kembali tarikan biaya harian Rp 15.000 per bulan untuk keamanan dan harian untuk sampah kebersihan. “Tapi ya, masih kami sendiri yang bersihin, “keluh Mbak Sus.

Hal serupa juga dialami oleh Om Bah, salah satu pedagang sendal/sepatu di kios Pasar Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. Meski telah ditarik biaya bulanan, dirinya mengaku juga tetap membayar biaya yang ditarik harian.

“Bulanan sekitar Rp 60.000 yang saya bayar, dan harian juga saya tetap ditarik untuk sampah kebersihan Rp 1.000 dan Rp 2.000 untuk pelayanan pasar. Tapi saya juga yang sering bersih-bersih,” ucap Om Bah dengan ketus sembari menunjukkan beberapa cek dan kwitansi bukti atas penarikan terhadap dirinya tersebut.

Pihak Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba belum dapat dihubungi guna dimintai konfirmasi terkait penarikan retribusi yang dikeluhkan oleh beberapa pedagang.

Saat dihubungi via telephone seluler pada Rabu (2/6), nomor kontak Khairul Amri selaku Kadis Koperindag Tubaba dalam keadaan tidak aktif. Dan pesan yang dikirim pada kontak Kadis dan salah satu Kabidnya belum mendapat jawaban. (Remi/M)

Bagaimana Menurut Anda