BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa pendidikan kepada keluarga almarhum Pandu Krisna Muharwan, pegawai tidak tetap harian lepas (PTHL) Dinas Kominfotik yang meninggal dunia pada 29 April 2025 lalu.
Penyerahan santunan dilakukan dalam pertemuan antara Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh, bertempat di Ruang Command Center Lantai II Dinas Kominfotik, Jumat (18/7/2025).
Almarhum Pandu Krisna Muharwan dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dan telah memberikan kontribusi nyata dalam tugas-tugas kehumasan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan tenaga kerja, almarhum telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Kominfotik.
Ahli waris almarhum menerima manfaat santunan jaminan kematian serta beasiswa pendidikan dengan total nilai sebesar Rp194.500.000 dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan anak almarhum. (Katharina)





























