Dilaporkan Kades ke Polres Nias, Begini Tanggapan Camat Gunungsitoli Idanoi

2289

GUNUNGSITOLI-SUMUT,BERITAANDA – Kepala Desa (Kades) Bawodesolo melaporkan Camat Gunungsitoli Idanoi ke Polres Nias atas dugaan mal administrasi atau perbuatan melawan hukum terhadap keputusan penyelesaian pemasangan papan nama jalan oleh Pemerintah Desa Dahana di Desa Bawodesolo, Senin (18/5/2020) lalu.

“Keputusan Camat Gunungsitoli Idanoi pada notulen musyawarah di kecamatan pada tanggal 9 Maret 2020 lalu dilakukan secara sepihak dan bersifat diskrimninasi terhadap Desa Bawedesolo, dimana camat mengeluarkan keputusan yang bertujuan tidak mengakui keberadaan Dusun III Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Seharusnya penetapan batas desa, penegasan dan pengesahannya merupakan kewenangan, kebijakan atau keputusan kepala daerah, sesuai Permendagri No 45 Tahun 2016,” ungkap Kepala Desa Bawodesolo, Triswan Larosa, di kantor Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Senin (18/5/2020) siang.

Selanjutnya  Triswan mengatakan bahwa karena keputusan tersebut, masyarakat Desa Bawedesolo mengalami kerugian dan menimbulkan permasalahan baru. Seperti terjadinya pengerusakan dan pembongkaran tugu monumen PNPM Mandiri Desa Bawodesolo pada hari Kamis (12/3/2020).

“Bukan hanya itu, karena keputusan tersebut, terjadinya kegagalan pada rancangan yang telah diusulkan pemerintah desa melalui pengususlan RKPD kota tahun 2021 maupun RKPDes Bawodeseolo tahun 2020 akibat perbedaan nomenklatur pengusulan pembangunan Dusun III sepanjang Jalan Karya Desa Bawodeselo yang telah sepakati dan tugu monumen PNPM Mandiri dirusak atau dibongkar oleh beberapa oknum. Padahal itu dibangun dari uang negara, dan juga jelas sangat merugikan masyarakat Desa Bawodesolo, baik dari segi sosial, hukum, adat dan lain-lain,” sebutnya.

Sementara itu, Camat Gunungsitoli Idanoi, Dasma Telaumbanua, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/5/2020) malam, menyampaikan bahwa belum pernah mengeluarkan keputusan sesuai yang dilaporkan.

“Saya kaget dilaporkan maladministrasi / melawan hukum ke Polres Nias terhadap penyelesaian pemasangan papan nama jalan tersebut. Pertanyaan saya, kira-kira hukum apa yang saya lawan. Karena saya hanya melaksanakan tugas sesuai aturan dalam Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa yang memberikan kewenangan dan perintah kepada camat untuk menyelesaikan melalui musyawarah bilamana terdapat perselisihan batas desa dalam satu kecamatan,” tegasnya.

Jelasnya, melalui musyawarah yang dihadiri forkopimka, kedua pemerintahan desa dan tokoh masyarakat, termasuk perwakilan dari Polres Nias ini, digelar bukan membahas penegasan batas desa tetapi penyelesaian masalah yang dilaksanakan berdasarkan permintaan Kades Bawodesolo dengan mempedomani Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penegasan batas desa yang memuat aturan dan petunjuk mengenai batas desa yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

“Camat hanya memfasilitasi musyawarah sesuai kewenangan dan aturan terkait, seharusnya kesimpulan yang dihasilkan dalam musyawarah dijadikan pedoman bagi kedua belah pihak. Ini malah kebalikan yang terjadi, begitu camat mengambil kesimpulan, kades malah melaporkan camat ke Polres,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Desma akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli mengenai laporan Pemdes Bawodeselo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.

“Langkah yang akan saya tempuh dengan laporan ini, saya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan termasuk mempertimbangkan isi serta materi laporan yang telah disampaikan kepada Polres. Karena didalam laporan tersebut banyak ketidaksesuaian, misalnya tertulis keputusan Camat Gunungsitoli Idanoi yang seharusnya itu bukan keputusan namun berita acara penyelesaian, dan tuduhan tertulis terhadap saya selaku pribadi dan atas nama jabatan,” jelas dia.

“Ke depan, hasil koordinasi ini akan menentukan langkah hukum yang saya tempuh setelah mendengar laporan ini, bilamana ini mengarah kepada pencemaran nama baik pribadi dan jabatan, bukan tidak mungkin saya akan membuat laporan secara hukum kepada Polres Nias,” pungkas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda