METRO, BERITAANDA – Empat orang diamankan jajaran Polres Metro dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Selasa (5/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Tekab 308. Dalam operasi tersebut, diamankan dua pria berinisial MRI (30) dan RAF (37), serta dua wanita berinisial ASZ (23) dan S (25).
“Keempat tersangka diamankan saat berada di salah satu lokasi di Jalan Tangkil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian mereka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Hangga dalam keterangan persnya, Kamis (7/8/2025).
Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat ±0,40 gram, 2 batang pipet kaca (pirek) berisi endapan putih diduga sabu, 2 pipet plastik dengan bercak kristal, 1 set alat isap sabu (bong), serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, ditemukan di celana tersangka MRI.
“Selain barang bukti narkotika, dari celana tersangka MRI juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Ini tentu menambah berat unsur pidana dalam kasus ini,” jelas Kapolres.
Keempat tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal guna penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tegasnya.
Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau agar aktif bersinergi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Katharina)





























