Diduga Terlibat Korupsi ADD, Oknum Mantan Kades Ini Resmi Ditahan Kejari OKI

445

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Diduga korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 190 juta. Oknum mantan Kepala Desa [Kades] Panca Tunggal Benawa Kecamatan Teluk Gelam Ogan Komering Ilir (OKI), Kadis, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Selasa (9/11).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalu Kasi Intel Belmento SH membenarkan adanya penahanan mantan Kades Panca Tunggal Benawa tersebut.

“Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari kedepan terhadap mantan kades tersebut. Karena diduga korupsi pengerjaan 12 item pekerjaan fisik di Desa Panca Tunggal Benawa,” jelas dia.

Ke-12 item pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan, tapi volumenya tidak sesuai. Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim Pengadilan Negeri Kayuagung.

Atas perbuatannya, lanjut dia, Kadis dikenakan Pasal 2, Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum tersangka, Jontan R mengungkapkan, status tersangka sudah bergulir sejak 2019 lalu dan dari pihak Kejaksaan Negeri OKI. Menjadi tangguhan perkara, dan kemarin telah dibuatkan surat penahanan guna diuji ke pengadilan, sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.

“Kami segera berkonsultasi dengan pihak keluarga. Jika akan dilakukan penangguhan penahanan, kami sebagai pengacara siap melakukannya,” ungkap dia. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda