Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, CV Satu Putra Dilaporkan ke Polres Kerinci

720

SUNGAI PENUH-JAMBI, BERITAANDA – Proyek pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi (DAK) Kota Sungai Penuh Kecematan Pondok Tinggi tahun 2019 dengan nilai Rp1.620.000.000 yang dikerjakan oleh CV Satu Putra Desa Permai Indah, resmi dilaporkan oleh LSM Geransi ke Polres Kerinci, Kamis (16/4/2020).

Ketua LSM Gerakan Peduli Rakyat Miskin dan Anti Koropsi (Geransi), Khumaini mangatakan, ia telah melaporkan CV Satu Putra atas dugaan pengerjaan saluran irigasi Sungai Bangko yang menelan dana Rp1.6 miliar lebih, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Saya menduga proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan oleh CV Satu Putra tidak sesuai dengan gambar perencanaan,” kata Khumaini.

Dijelaskan Khumaini lagi, berdasarkan investigasi dari LSM Geransi di lapangan tahun 2019 lalu, menurut pada gambar perencanaan pondasi lebar 50 Cm dengan kedalaman 50 Cm. Namun ketentuan di lapangan ditemukan dugaan galian pondasi asal jadi.

“Dengan demikian, kuat dugaan terjadi pencurian volume di proyek ini yang berpotensi merugikan negara,” ucap Khumaini.

Dikatakan dia lagi, terkait adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi diduga dilakukan oleh CV Satu Putra, dirinya mengambil kesimpulan untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Ya, kasus ini sudah saya lapor ke Polres Kerinci pada hari Kamis (16/4/2020). Laporannya diterima oleh Pak Ilham,” ujar Khumaini. (Tomi)

Bagaimana Menurut Anda