Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Marsan Ditetapkan Sebagai Tersangka

353

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Melalui kuasa hukumnya Jenni Siboro SH dan Ikhwan Khairul Fahmi SH, MarsanĀ (49) yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai menjalani sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (13/5/2020).

Pada sidang prapid tersebut dipimpin oleh Hakim Sisilia SH itu, juga dihadiri pihak Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Adi Santika dan IPDA Fery.

Setelah berjalan beberapa saat, sidang akhirnya ditunda pekan depan, dengan agenda menghadirkan turut termohon, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai. Untuk meninjau ulang kembali status kliennya Marsam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sergai.

Sementara seusai persidangan, kuasa hukum Marsam kepada awak mediaĀ mengatakan, bahwa status tersangka kliennya dilakukan sesuai surat perintah penyidikan No. SP/ Sidik/58/IV/2020 Reskrim 2 April 2020 dan surat panggilan No. SP.Gil/170/IV/2020 29 April 2020 atas nama kliennya.

Dan Menurut Jenni Siboro, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah menurut hukum. ā€œDalam laporan itu, terlapor klien kita tidak pernah dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor,ā€ ucap Jenni Siboro.

Ikhwan Khairul Fahmi juga menyebutkan kliennya dilaporkan oleh Sukisno yang tinggal sekampung dengan Marsan atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan pada Jumat (10/1/2020) silam. Kasus itu berawal dari Sukisno yang meminta bantuan kepada Marsan untuk mengurus anaknya menjadi anggota TNI dan menyerahkan uang kepada Marsan.

Dalam laporan itu, Sukisno mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp41 juta untuk biaya anaknya, namun anaknya kalah saat ujian.

ā€œSebenarnya uang itu sudah dilakukan pembayaran oleh Marsan ke Sukisno sebesar Rp40 juta dengan rincian tanggal 21 September 2018 sebesar Rp30 juta dan tanggal 7 Januri 2019 sebesar Rp10 juta melalui tranfer langsung ke rekening Sukisno, dan bukti transferan itu masih kita pegang,ā€ kata Ikhwan.

Kedua kuasa Hukum MarsamĀ mengatakan, tidak ada niat untuk menghambat penyelidikan, apalagi menghalangi, merintangi proses penyelidikan dan penyidikan.

ā€œHanya saja ada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penetapan status tersangka tersebut dan juga putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 frasa bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 Angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 Ayat 1 KUHP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHP disertai pemeriksaan calon tersangka,ā€ kata mereka.

Mereka juga memohon kepada Sat Reskrim Polres Sergai supaya menunda dulu proses kliennya sampai ada putusan prapid tersebut, dan permohonan itu sudah secara resmi disampaikan pada Selasa (5/5/2020) dengan No 10/Jens/V/2020.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata kepada awak media mengatakan, tak mempersoalkan terkait prapid tersebut. ā€œIya biarkan saja,ā€ sebut AKP Pandu Winata. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda