Diduga Korupsi, Polisi Amankan 2 Kades di Batanghari

521

LAMTIM-LAMPUNG, BERITAANDA – Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan program percepatan peningkatan tata guna air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 oleh oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana, bersama dua rekannya.

Dari hasil pengembangan, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 oknum kepala desa di Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan bahwa inisial kedua tersangka adalah SH (50) selaku Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) selaku Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Batanghari.

“Kedua oknum kepala desa itu diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta,” terangnya, Jumat (19/8).

“Proses hukum terhadap kedua oknum kepala desa ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap 3 orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 tim suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari,” ujarnya

Kapolres menambahkan bahwa kelima tersangka diduga melakukan pemotongan dana P3-TGAI tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta.

Dari 2 oknum kepala desa tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 19 juta. Kemudian dari oknum anggota DPRD WY serta 2 tim suksesnya yaitu TI dan SC, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 157 juta, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Kapolres. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda