KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menghimbau agar penyelenggara pasar malam yang tak lama lagi beroperasi di seputaran lapangan sepakbola mini taman Segitiga Emas Kayuagung dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku.
Mulai dari perizinan hingga menjamin bisa menjaga keselamatan pengunjung di arena permainan yang disuguhkan, seperti kora – kora ataupun lainnya. Juga mengedepankan ketertiban umum, mengingat kegiatan itu diselenggarakan di ruang publik, serta jangan menjadikan kegiatan tersebut ajang perjudian terselebung.
“Penyelenggara harus memiliki izin berjenjang mulai dari kades, lurah, camat dan mendapat rekomendasi dari dinas – dinas terkait, serta juga izin keramaian dari kepolisian. Artinya, harus mentaati seluruh ketentuan tentang legalitasnya,” ungkap Kepala Satpol PP OKI, Alexsander, melalui Kabid Penegakan Perda, Syawal Harahap, Selasa (6/8/2019).
Bilamana tidak taat, katanya, dari sisi penegakan peraturan daerah (perda), dalam hal ini Satpol PP Kabupaten OKI, mempunyai kewenangan memberikan teguran dan berhak menegur, sekaligus menghentikan tempat usaha serta bisa menggunakan pidana denda kepada penyelenggara. Terlebih lagi apabila terjadi keributan atau ada unsur perjudiannya.
“Artinya, jika ada perbuatan melanggar, sesuai ketentuan berlaku, Satpol PP akan memberikan tindakan tegas. Apalagi sampai terjadi keributan dan terdapat perjudian terselebung di lokasi tersebut. Oleh karena itu kita akan menugaskan personel melakukan pengawasan selama terselenggaranya kegiatan pasar malam,” tandas dia.
Sekali lagi kita menghimbau, lanjutnya, kepada pihak penyelenggara pasar malam, selain perizinan, karena lokasi tersebut merupakan ruang publik, diharapkan harus menjaga ketertiban lalulintas dan ketertiban umum lainnya. Sehingga jangan sampai terjadi kemacetan, pencopetan ataupun kejadian lainnya. Serta juga turut memelihara fasilitas negara jangan sampai rusak.
Sementara itu, kendati pihak penyelenggara pasar malam diduga belum sepenuhnya mengantongi izin, seperti izin keramaian dari kepolisian, terutama Polres OKI. Namun tampak tenda-tenda, arena permainan maupun kesiapan lainnya telah mulai dirampungkan untuk segera terselenggara.
“Mengenai izin, ini lagi diajukan mereka (pihak penyelenggara – red) dan sedang kita pelajari. Kan dari Polsek dulu untuk yang sekitar, dan juga dinas terkait,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Intelkam Polres OKI AKP Sigit saat dikonfirmasi melalui seluler.
Disisi lain, pasar malam yang akan terselenggara di seputaran lapangan sepakbola mini taman Segitiga Emas Kayuagung tersebut belum diketahui pasti apakah memberikan kontribusi bagi pendapatan pemerintah daerah ataukah hanya memberikan keuntungan pribadi bagi pihak penyelenggara maupun pedagang di lokasi tersebut. (Iwan)































