Diburu Polisi, Tersangka Penusukan di OKU Akhirnya Menyerahkan Diri

0

OGAN KOMERING ULU, BERITAANDA – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka berinisial A (38) menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres OKU pada 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya sempat dalam pencarian selama beberapa hari.

Korban berinisial AR (53) meninggal dunia pada 1 April 2026, setelah sempat menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita dalam peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi.

Peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres OKU segera melakukan serangkaian penyelidikan dan upaya pencarian terhadap tersangka. Selain pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga tersangka guna mendorong penyelesaian secara kooperatif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, pihak keluarga menghubungi kepolisian dan menyampaikan bahwa tersangka bersedia menyerahkan diri. Pada malam harinya, tersangka datang ke Mapolres OKU didampingi keluarga tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pendekatan terpadu antara penegakan hukum dan pendekatan persuasif.

“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Ini merupakan komitmen kami dalam menangani setiap perkara secara profesional dan humanis,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan, bahwa penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.

“Setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi prioritas utama. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara damai serta segera melapor apabila terdapat potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Laporkan setiap potensi konflik agar dapat ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi tindak pidana,” imbaunya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda