Diancam Sajam oleh Peternak Ayam Broiler, Wartawan Ini Lapor Polisi

367
Roy Ardiansyah datangi Polres Ogan Ilir untuk melaporkan warga yang mengancam dirinya dengan senjata tajam, Senin ( 4/8/2025).

OGAN ILIR, BERITAANDA – Roy Ardiansyah, wartawan Liputan7.id, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Senin (4/8/2025) siang.

Hal ini dilakukan untuk melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan beberapa warga pemilik kandang ayam broiler yang dialaminya sehari sebelumnya.

Roy menceritakan, kejadian bermula saat ia hendak pulang ke Desa Tambang Rambang. Ia singgah terlebih dahulu di sebuah warung di Desa Tanjung Bulan untuk membeli rokok. Ternyata, di area warung itu sudah ada beberapa warga yang juga ia kenal, diantaranya FD, PT, dan IC.

Sambungnya lagi, obrolan mulai memanas tatkala FD dan rekan-rekannya, dengan nada keras, menyoal pemberitaan yang dirilis di medianya pada 11 Juli 2025 lalu.

Wartawan yang bertugas di Ogan Ilir ini memang sebelumnya memuat keluhan warga yang mengkritisi praktik pengelolaan limbah dan dampak sosial dari kandang ayam di wilayah tersebut.

Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya keluhan warga terhadap bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari peternakan tersebut.

“Dipicu hal ini, saya kemudian dimaki-maki, dengan kalimat, ‘kalau jantan jangan dari belakang, saro kau takarannya’ (susah nanti kamu kubuat). Bahkan, tak hanya itu, ada salah satu diantara mereka juga mengacungkan senjata tajam berupa tengkuit, atau alat pertanian pembersih rumput,” ungkapnya lagi.

Hal ini, menurutnya, sudah merupakan bentuk ancaman, apalagi dipicu lantaran adanya pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, untuk mencari keadilan hukum, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Ogan Ilir, Adiwinata, menyatakan siap menggalang solidaritas dari organisasi mereka.

Menurutnya, upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik tak bisa dibiarkan, apalagi sudah ada unsur kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers.

“Kami dari IWO Ogan Ilir tentunya akan mendukung rekan seprofesi kami ini agar ia mendapat keadilan. Kami juga mendorong kepolisian untuk bersikap tegas, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Wartawan dalam profesinya jelas memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” pungkasnya. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda