DI Hari Kemerdekaan, 435 Napi Lapas Tanjung Raja Dapat Remisi

669
Bupati OI Ilyas Panji Alam berfoto dengan napi di Lapas Tanjung Raja pada perayaan HUT RI, Sabtu (17/8/2019).

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Dalam peringatan HUT kemerdekaan RI ke-74 ini, sebanyak 435 orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendapat remisi dari Bupati OI H. Ilyas Panji Alam (IPA), yang diberikan secara simbolis kepada beberapa perwakilan napi, Sabtu (17/8/2019).

Dalam pemberian remisi ini, 5 orang dinyatakan bebas murni, dan hari itu juga bisa pulang.

Dalam kunjungannya ke Lapas Kelas II A itu, bupati juga datang beserta rombongan, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Herman, Inspektorat Kabupaten M. Ridhon, Camat Tanjung Raja Erwin Sani, Kapolres OI AKBP. Gazali Ahmad, Kapolsek Tanjung Raja AKP. Arfanol Amri, Dandim 04-02/OI-OKI Letkol Riyadi, Damramil Tanjung Raja, Kepala Kejaksaan Negeri OI Adi Tyogunawan, serta Ketua DPRD Ogan Ilir Endang PU Ishak.

Rombongan Bupati OI ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Tanjung Raja Budi Sarjono selaku tuan rumah.

Dikesempatan itu juga, didampingi Kalapas Tanjung Raja, Ilyas juga meninjau suasana di Lapas tersebut.

Dikatakannya, kondisi Lapas memang sudah tidak layak huni dan over kapasitas, serta belum ada perubahan signifikan sejak didirikan pada tahun 1948.

“Secepatnya kita akan respon terkait hal itu. Dan kepada pihak Lapas untuk segera mengajukan surat permohonan, apa saja yang menjadi kebutuhan di Lapas. Mudah-mudahan Pemkab OI bisa memberikan bantuan yang diinginkan,” terangnya sembari mengucapkan kalimat ‘merdeka’ di depan para napi di Lapas tersebut.

Lanjut IPA lagi, permohonan tersebut akan dibahas dengan DPRD OI, dan akan diagendakan sedemikian rupa.

“Kebetulan disini juga ada Ketua DPRD OI, jadi kedepan akan menjadi bahasan kami dengan melihat aturan dari penggunaan anggaran, apakah nanti kita siapkan lahan berikut bangunannya serta tenaga kerjanya, atau hanya penyiapan lahannya saja,” pungkas IPA. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda