
PADANG SIDEMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Desakan untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis, wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal kian mengalir.
Masyarakat khususnya insan pers mengutuk keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum suruhan ketua organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang ada di kabupaten setempat, Jumat (4/3) malam.
Jeffry yang belakangan ini aktif memberitakan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal bersama awak media lainnya menjadi korban aksi pengeroyokan di salah satu coffe shoop di Pidoli Lombang.
“Saat itu saya sedang menunggu perwakilan yang diutus toke tambang. Tiba di lokasi, pemuda itu duduk di depan saya. Namun, tak berapa lama ngobrol tiba-tiba pemuda tersebut melayangkan tinjunya ke wajahku,” kata Jeffry.
Setelah mendaratkan kepalan tangannya ke wajah Jeffry, pemuda itu pergi. Namun tak berselang lama datang lagi bersama sejumlah rekannya, lalu menjadikan Jeffry jadi bulan-bulanan mereka disaksikan pengunjung di lokasi.
Akibatnya, duel tak seimbang dan tanpa perlawanan itu mengakibatkan luka robek di bagian wajah Jeffry serta cidera pada bagian kaki. Aksi itu juga terekam jelas oleh CCTV coffee shop dan kini beredar luas di sosial media.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel Sukri Falah Harahap pun menyayangkan perilaku barbar seperti itu masih terjadi di tengah perkembangan zaman yang semakin maju, dimana semua ada norma/kaidah.
Sukri pun mendorong kasus ini diusut secara tuntas oleh kepolisian selaku aparat penegak hukum. Menjadikannya sebagai atensi khusus, bahwa aksi kekerasan apapun itu alasannya sangat tidak dibenarkan di negara hukum ini.
“Apalagi kekerasan ini menimpa jurnalis, yang notabene dalam ia bertugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pembungkaman pers mengungkap sebuah kebenaran sangat tidak dibenarkan di negara manapun,” tegasnya.
Jika memang keberatan dengan pemberitaan di media, tandas Ketua PWI Tabagsel, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sudah ada norma hukumnya.
“Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan. Kepada rekan-rekan kami yang ada di Mandailing Natal agar selalu menjaga soliditas serta mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya,” ajak Sukri.
Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait tindak pidana penganiayaan, sesuai LP/ B64/III/2022/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Terhadap kasus ini, jajaran Polres Mandailing Natal saat ini tengah bekerja secara maksimal dengan melakukan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi yang ada di TKP, menyita rekaman CCTV, termasuk gelar perkara.
“Nama pelaku sudah kami identifikasi (dirahasiakan) dan saat ini tengah dilakukan pengejaran, karena ada upaya untuk kabur dari wilayah hukum Polres Mandailing Natal,” ujar Kapolres menanggapi kasus penganiayaan tersebut. [Anwar]






























