Dendam Pribadi, Oknum Polisi di Lamteng Tembak Rekannya Sendiri

142

LAMTENG-LAMPUNG, BERITAANDA – Diduga karena dendam terhadap korban yang selalu membuka aib pelaku, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di KA SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah (Lamteng) tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Ia kembali menjelaskan, pada Ahad (4/9/2022) sekira pukul 21.15 WIB, terjadi penembakan anggota Polri di kediaman Aipda Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

Dari keterangan saksi Wayan Sueden mengaku, saat itu ia sedang sholat mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman Ibu Etty (istri Ahmad Karnain). Kondisi pada saat akan menolong, korban sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi.

“Bersama istri korban, saksi Wayan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda dengan mengendarai Toyota Yaris warna hitam. Namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah tidak dapat tertolong,” terang Pandra.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung bergerak cepat ke TKP. Dari hasil penyelidikan didapatlah identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.

“Berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan keluarga dari korban. Dari keterangan tersebut, Tekab 308 mendapati informasi bahwa korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan RS yang menjabat KA SPKT di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah,” kata Pandra.

Ketika dilaksanakan upaya paksa dan dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, RS tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kemudian RS dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) puncuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 (satu) buah helm warna hitam dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan pelaku, diduga karena RS dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib RS kepada kawan-kawannya. Dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari RS belum membayar uang arisan online,” jelas Pandra.

Atas perbuatan RS yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda