LAMPUNG TIMUR, BERITAANDA – Seorang pemuda digelandang oleh Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko Alfamart.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi pada Senin (10/4/2023) mengatakan, pelaku berinisial TI (23) warga Bandar Lampung.
“Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4/23) lalu, pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk ke dalam ruang brankas dan membuka brankas tersebut,” ungkap dia.
Setelah mengetahui di dalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas. Kemudian pelaku keluar untuk mengambil satu botol air minum.
Lalu pelaku masuk kembali ke dalam ruang brankas, kemudian pelaku naik ke atas sebuah tangga lalu memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, kemudian menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut. Barulah pelaku melancarkan aksinya membuka brankas uang, untuk mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut, pihak toko Alfamart mengalami kerugian sejumlah Rp 7 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo.
Polsek Purbolinggo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Ahad (9/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur-Purbolinggo yang beralamat di Desa Tanjung Tirto Kecamatan Purbolinggo.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, TI mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut TI gunakan untuk bermain judi slot.
“Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah name tag, 1 buah tangga dan 1 buah HP merk Vivo. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” pungkasnya. (Katharina)





























