Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Dikuras, Empat Tersangka Ditangkap

29

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang mengakibatkan kerugian negara di sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel yang diterima pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Kemudian pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian negara mencapai Rp942.802.770.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke sistem. Setelah itu, pelaku memindahkan dana secara ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung.

Fakta lain saat penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya layanan publik.

“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda