Dalam Waktu Sepekan, Polisi Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung

156

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pelemparan kantor MUI Lampung yang melibatkan anak di bawah umur, Jumat (6/1/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian ini menjadi atensi dari Kapolda Irjen Pol. Akhmad Wiyagus. Dimana kejadian pelemparan batu ini diduga dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu pada pukul 23.00 WIB.

“Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pelemparan dalam waktu sepekan. Dan semua pelaku dapat diamankan pada hari Kamis pada tanggal 5 Januari 2023,” ungkap Pandra.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengerusakan dengan pelemparan batu berawal pada pukul 21.30 WIB, saat itu saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.

“Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic Center Yayasan Al-Kautsar,” ujar Reynold.

Kemudian pada saat akan terjadi perkelahian, terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center sekira pukul 22.00 WIB.

Terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi Riyan, saksi Dian, saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang, yaitu depan kantor MUI Provinsi Lampung.

Sesampainya di lokasi tersebut, terduga pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan. Sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 sampai 10 meter.

Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi, lalu melempari saksi Riyan, diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga.

“Sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Provinsi Lampung. Setelah sekira 10 menit kemudian, mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi,” imbuhnya.

“Motif para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait memperebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan. Tidak ada motif lainya, seperti motif terkait politik agama dan lain-lain,” jelas dia.

Reynold melanjutkan, menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.

Hingga pada hari Kamis (5/1/2023), Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A di kontrakan Jalan Soekarno Hatta Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku mengaku telah melakukan pengerusakan terhadap pintu kaca dan jendela kaca samping kantor MUI Provinsi Lampung.

“Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 batu dan serpihan pecahan kaca berwarna hitam,” kata Reynold.

Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku tidak dilakukan penahan, dikarenakan mereka masih di bawah umur.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, beberapa stakeholder menyetujui putusan terhadap pelaku dalam perkara tersebut akan diterapkan restorative justice (RJ), mengingat ada yang masih di bawah umur.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung Solihin, mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung dalam mengungkap pelaku pelemparan batu ke kantornya.

“Kami hormati proses hukum kepolisian. Kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai. Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini, utamanya di Dinas Sosial Lampung,” ujar Solihin. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda