Dalam Waktu 2 Jam, Sindikat Curanmor dari Kayuagung Diamankan Polsek Lempuing Jaya

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin Kapolsek Iptu Al Hafiz M SH berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di halaman parkir Klinik Tsuraya Desa Lubuk Seberuk, bahkan menangkap salah satu pelakunya.

Kala itu, Senin (16/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 2478 KBE yang diparkirkan korban Nyoman Rian Candra, anak dari Nyoman Zarim (34), warga Dusun IV Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, raib.

“Ya, kita berhasil menangkap salah satu pelaku yakni HD (19), mahasiswa asal Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI sekira pukul 17.30 WIB pada hari yang sama,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Al Hafislz, Selasa (17/3/2026).

Pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini belum tertangkap, dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T dan berhasil mencuri sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta lebih.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Lempuing Jaya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodi Irawan yang sedang melaksanakan patroli hunting dan penyekatan kendaraan 3 dimensi di Jalan Lintas Timur, untuk melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut,” ujar dia.

Pada saat Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Unit Reskrim sedang dalam perjalanan menuju TKP, petugas melihat ciri-ciri pelaku dan sepeda motor milik korban. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah diberhentikan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Lempuing Jaya berikut barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda