Curi Motor, Warga Melati II Diciduk Tekab Pantai Cermin

340

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Abdi Akbar alias Badi (23) asal Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diringkus oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5503 EU milik Hambali (28), warga Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Sergai, Ahad (7/6/2020).

Kejadian tersebut bermula saat korban Hambali memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 07.15 Wib. Lalu korban masuk kembali ke dalam rumahnya. Akan tetapi saat istrinya bernama Umi Untari (28) hendak pergi berbelanja dengan sepeda motor tersebut sekitar pukul 08.00 Wib, merasa kaget karena sepeda motor sudah tidak ada lagi terparkir di depan rumahnya.

Lalu istri korban pun memberitahukan kepada sang suami untuk mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan.

Akhirnya korban pun keesokan harinya pada hari Senin (8/6/2020), melaporkan kejadian itu ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya Tim Tekab unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu sekitar 5 jam melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus tersangka curanmor itu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap di tengah perjalanan hendak pulang ke rumahnya.

“Kini tersangka beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat BH 5503 EU sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum. Tersangka dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Robin. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda