KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Tersandung kasus curat, tiga (3) orang pria yang jadi ‘pesakitan’ dan kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Air Sugihan Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga orang itu ialah Tir Alianto alias Ateng (40), warga Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang bersama Sugeng (40) dan Ivan (24), warga Pasar Jukung Dusun Sei Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat (13/11/2020) menjelaskan, ketiga orang itu ditangkap Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan.
“Pertama, Kamis (12/11/2020) kemarin sekira pukul 17.30 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Pasar Jukung Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan, pelaku Tir Alianto alias Ateng ditangkap,” jelas dia.
Karena pelaku ini mengaku mencuri kabel power panel trafo milik PT OKI Pulp and Paper Mills bersama dua rekannya. Kata dia lagi, lalu tim dipimpin Kapolsek Air Sugihan IPTU Sutioso didampingi Kanit Reskrim IPDA Rendi Ramadhona melakukan pengembangan.
“Kemudian di dalam kontrakannya, pelaku Sugeng dan Ivan juga diamankan berikut barang bukti gunting pemotong besi besar yang digunakan oleh untuk melakukan pencurian kabel power panel trafo milik PT. OKI Pulp and Paper Mills,” tandas dia.
Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku ini, lanjut dia, terjadi pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 03.30 Wib, di barak labor PT. OKI Pulp and Paper Mills Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI.
“Dengan cara memotong kabel power panel trafo barak milik PT. OKI Pulp and Paper Mills sepanjang lebih kurang 35 meter, dipotong menjadi 5 potongan. Atas kejadian tersebut, pihak PT OKI Pulp and Paper Mills mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 14 juta,” pungkas dia. [Iwan]































