KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Agusman (35) yang merupakan warga Desa Anyar Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel ini ditangkap Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam Polres OKI.
Pria itu dibekuk bukan tak beralasan, tetapi karena melakukan pencurian di rumah Korban Muaropah (25), warga Desa Seriguna Teluk Gelam yang terjadi sekira pukul 07.00 WIB, Sabtu (7/8) pagi.
“Tertangkapnya pelaku, setelah korban melapor ke Polsek Teluk Gelam,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Ahad (8/8).
Dalam laporannya, jelas dia lagi, korban menuturkan bahwa pelaku mencuri dengan cara masuk ke rumah dan mengambil 1 unit HP OPPO type A37 F yang diletakkan di atas salon (load speaker).
“Atas laporan ini, lalu Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam dipimpin Kapolsek IPTU Usman Gumanti didampingi Kanit Reskrim AIPTU Evi Darmawansah melakukan pengejaran di seputar Desa Seriguna, dan pelaku berhasil ditangkap,” jelas dia.
Saat digeledah, selain barang berupa HP, juga ditemukan satu bilah sajam jenis pisau terselip di tubuh pelaku. Masih kata dia, lalu diperlihatkan kepada korban barang bukti berupa HP, dibenarkan oleh korban adalah miliknya yang dicuri pelaku.
“Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Gelam. Terhadap pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo UU Nomor 1 Tahun 1960 dan Pasal 362 KUH Pidana,” pungkas dia. [Iwan]































