Curi Hp Milik Warga Desa Riding, 2 Pemuda Ini Dijemput Paksa Polisi

590

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Hendri (25) dan Apeng Soleka (24), kedua pemuda asal Desa Sunggutan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini dijemput paksa polisi, Sabtu (5/12/2020) siang.

Kedua pengangguran itu ditangkap sekira pukul 13.00 Wib oleh Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam pimpinan IPTU Wempy Manurung, karena telah mencuri 1 unit handphone milik warga.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pada hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam, kedua pemuda itu mencuri 1 unit handphone.

“Keduanya mendatangi rumah korban Ringgo (25) warga Desa Riding. Lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu samping rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci,” kata dia.

Kemudian mengambil 1 unit handphone Oppo warna biru tanpa sepengetahuan korban, kata dia lagi, yang terletak di dalam rumah korban tepatnya di atas meja ruang depan, dimana saat itu korban sedang tertidur di ruangan tersebut.

“Selanjutnya kedua pelaku langsung pergi, setelah beberapa menit korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang, lalu korban memberitahukan kepada warga sekitar di dekat rumahnya,” ujar dia.

Korban dapat informasi dari warga yang melihat pelaku Hen dan temannya masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah. Masih kata dia, sehingga hari ini Sabtu (5/12/2020), korban melapor Ke Polsek Pangkalan Lampam.

“Karena atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Usai menerima laporan dari korban, Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam melakukan penyelidikan,” jelas dia.

Dan pada pukul 13.00 Wib, Tim dipimpin Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Wempy Manurung didampingi Kanit Reskrim Bripka Apriansyah menangkap pelaku Hen di rumahnya di Desa Sunggutan Air Besar Pangkalan Lampam.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Hen, didapati handphone milik korban, lalu barang bukti diperlihatkan kepada pelaku dan ia mengakui bahwa handphone itu bukan miliknya,” tandas dia.

Menurut pelaku Hen, lanjut dia, benar handphone itu milik korban Ringgo yang berhasil ia ambil bersama rekannya Apeng Soleka, tanpa sepengetahuan korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Wempy Manurung juga berhasil menangkap pelaku Apeng Soleka,” ujar dia.

“Kedua pelaku dan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna biru berikut 1 buah kotak handphone tersebut dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda