PALI, BERITAANDA – Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Ramadan (25) warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini dibekuk Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Diketahui pria berprofesi sebagai petani ini diamankan polisi lantaran diduga mencuri handphone jenis Oppo A57 milik korban pada hari Selasa (13/6/2023) silam sekira pukul 16.33 WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah SH membenarkan adanya penangkapan pelaku ini.
Menurut dia, pelaku ditangkap sesuai laporan dari korban dan saksi-saksi dengan LP/B/ 54 /VII /2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 9 Juli 2023.
“Kejadiannya di rumah pelapor Dusun III Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” kata Kapolsek Penukal Abab, Senin (10/7/2023).
Dijelaskan Kapolsek, kasus yang menjerat pelaku ini berawal saat itu pelapor sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk rumah dan mengambil handphone merek Oppo A57 warna biru ram 8GB.
Lanjutnya, pada saat diambil oleh pelaku, handphone tersebut berada diatas meja ruangan tengah. Setelah itu, pelaku ini juga mengambil kotak handphone Oppo A57 warna biru di lemari.
“Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.599.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,” jelasnya.
IPTU Arzuan SH menegaskan, bahwa pelaku ditangkap Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di Desa Betung Kecamatan Abab, lalu dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan bisa terancam 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (AMD)































