OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah warung yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB pada Sabtu (24/1/2026) lalu.
Pelakunya Aceng (26), pria asal Kampung Ciparay RT 01 RW 04, Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Ia merupakan residivis Pasal 363 KUHPidana dan pernah menjalani hukuman di Lapas Cilegon pada tahun 2018.
“Pelaku masuk ke dalam warung milik korban, lalu mengambil dompet warna cokelat berisi uang sebesar Rp3.800.000 yang berada di dalam laci meja kasir, pada saat pemilik sedang melayani pembeli lainnya,” ungkap IPTU Al Hafiz M, SH, Senin (26/1/2026).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.800.000, sehingga pelapor menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Jelas dia, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Dodi Irawan SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan, menginterogasi saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka,” tandas dia.
Pada hari yang sama, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lempuing Jaya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya, dan langsung membawanya ke Mapolsek Lempuing Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. (Iwan)






























