Cegah Korupsi, DPRD Lampung dan KPK Sepakati Penguatan Fungsi Legislasi serta Pengawasan

6

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti seluruh arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Lampung.

“KPK tadi memaparkan sinergi dengan DPRD terkait tiga fungsi utama, yaitu penganggaran, pengawasan, dan pembentukan perda,” ujar Giri usai mengikuti rapat koordinasi bersama KPK, Kamis (6/11/2025).

Giri menjelaskan, KPK memiliki dua indikator utama dalam mengukur efektivitas pencegahan korupsi di DPRD, yakni Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Kedua instrumen tersebut digunakan untuk menilai tata kelola dan tingkat integritas lembaga legislatif di daerah.

“Kami di DPRD tentu akan menindaklanjuti arahan tersebut. Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, PIC Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK untuk Provinsi Lampung, Ruspian, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh DPRD di Indonesia, termasuk Lampung.

“MCSP itu ukuran tata kelola, sementara SPI adalah hasil atau outcome dari tata kelola yang dijalankan,” jelasnya.

Ruspian menegaskan, KPK menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menambahkan, KPK telah melakukan koordinasi dengan para ketua DPRD dan kepala daerah se-Lampung untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi.

“Kami terus memperkuat sinergi ini. Korupsi terjadi karena dua hal: sistem yang buruk (bad system) dan orang yang buruk (bad people). Kalau sistemnya bisa diperbaiki, tapi kalau orangnya yang buruk dan tidak bisa dicegah dengan edukasi, maka harus ditindak,” tegas Ruspian. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda